21 May 2025 15:21
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang putusan atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek Elevated II (Japek) dengan terdakwa Dono Parwoto. Sidang merupakan kelanjutan dari persidangan yang telah berjalan sejak Januari 2025.
Dono Parwoto diduga mengubah spesifikasi teknis pembangunan tol layang MBZ sepanjang 36 km, termasuk mengurangi bentang girder dari 30 meter menjadi 60 meter dan menurunkan mutu beton. Perbuatan ini menyebabkan tol hanya bisa dilintasi kendaraan ringan dan tidak memenuhi standar keamanan. JPU sebelumnya telah menuntut hukuman 8 tahun penjara bagi Dono.
Baca: Eks Kepala BPJT Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ |