DPR Minta Komisi III Pantau Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

6 November 2026 16:21

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kepada kepolisian. Meski demikian, DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III.

Dasco mengatakan proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan tersebut telah ditangani kepolisian. Karena itu, DPR menghormati dan mempercayakan proses penyelidikan maupun penyidikan kepada aparat penegak hukum.

"Seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 6 November 2026.
 


Ia menambahkan, pimpinan DPR akan meminta Komisi III untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala.

"Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," lanjutnya.

Melalui fungsi pengawasan tersebut, DPR berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat dituntaskan oleh kepolisian.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara sebelumnya menjadi perhatian publik. Kepolisian kini menangani perkara tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang terlibat.

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X