PDIP Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

23 April 2024 10:04

PDI Perjuangan (PDIP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. Oleh karena itu, PDIP akan menggugat hasil Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usai MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres, PDIP sebagai pengusung utama Paslon Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud MD menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. 
 

Baca juga: PDIP Terima Putusan MK, Namun dengan Catatan

"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024. 

Hasto menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur lain yakni menggunakan ruang hukum. Yakni, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)