Jurnalis Blitar Gelar Aksi Penolakan Revisi UU Penyiaran

17 May 2024 19:16

Blitar: Sejumlah jurnalis di wilayah Blitar menggelar aksi turun ke jalan guna menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Aksi demonstrasi digelar di depan kantor DPRD Kota Blitar, Jawa Timur.

Para jurnalis menuntut wakil rakyat untuk segera mengurungkan niat merevisi UU Penyiaran yang berpotensi membungkam kemerdekaan pres. Mereka juga mendesak DPRD Blitar menyampaikan tuntutan mereka kepada DPR.
 

Baca: Pembahasan Revisi UU Penyiaran Diminta Libatkan Insan Media

Tidak hanya meneriakan menolak revisi UU Penyiaran. Puluhan jurnalis Blitar raya juga melakukan tabur bunga di atas nisan yang bertuliskan matinya kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Kordinator aksi, Roby Riduwan, mengatakan, beberapa draf bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Salah satunya pasal 50 b ayat 2 huruf c di draf revisi UU Penyiaran.

Pasal tersebut menjadi pasal yang aneh lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Mereka menolak tegas pasal tersebut tersebut, 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)