Dugaan Tipu-Tipu Cap Emas Palsu 109 Ton

5 June 2024 00:18

Kasus 109 ton emas dengan cap PT Aneka Tambang (Antam) yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung RI kian mendapat perhatian publik. Sebab, sejak kasus diumumkan pekan lalu, sempat mengemuka isu bahwa 109 ton emas yang kadung beredar di masyarakat adalah palsu. 

Namun di hadapan Komisi 6 DPR RI, Direktur Utama PT Antam Nicolas D Kanter menjamin bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di tengah masyarakat. Niko tak membantah, ada emas yang dikelola Antam dari pertambangan tanpa izin alias ilegal. 

Kejaksaan Agung RI sudah memberikan jaminan bahwa emas 109 ton dengan merk ilegal yang beredar sejak 2010-2021 dapat dijamin kemurniannya. Namun, pelanggaran hukum yang ditemukan Kejaksaan Agung adalah cap atau stempel yang tidak dilakukan secara resmi oleh PT Antam. 

Saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Keenamnya adalah general manager PT Antam yang kemungkinan besar diuntungkan.

Keenam tersangka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011. Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017, AH selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MAA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)