Kompolnas Apresiasi Transparansi Sidang Etik Pemerasan oleh Oknum Polisi

2 January 2025 20:55

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi Divisi Propam Polri atas transparannya proses sidang etik tersebut. Menurutnya sidang etik telah dilaksanakan secara akuntabel.

"Satu langkah yang menurut saya bagus, profesional, tidak kalah pentingnya juga dilihat struktur pertanggungjawaban ya, bagaimana struktur pertanggungjawaban dan struktur pengawasan sehingga kasus bisa diurai. Siapa yang menggerakkan orang, siapa yang digerakkan. Juga soal uang itu juga ditelusuri bagaimana mendapatkannya? Siapa saja yang di sana terlibat? Bagaimana penyalurannya dan penyimpanannya juga diurai," kata Choirul Anam dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 2 Januari 2024,

"Masing-masing saksi juga diperiksa alat-alat buktinya. Semua proses ini menurut kami adalah proses yang profesional, yang akuntabilitasnya juga dijaga," sambungnya.

Sebelumnya, Polri telah memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Dua perwira disanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan satu orang perwira lainnya menunggu sanksi hari ini, Kamis, 2 Januari 2024.
 

Baca: Trending! Sidang Etik Pemerasan WN Malaysia oleh Polisi Digelar Hari Ini

Sidang etik terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga memberas warga negara Malaysia di konser DWP 2024 berlangsung intensif dan panjang. Sidang dimulai dari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB atau sekitar 17 jam lamanya.

Hasilnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang perwira di lingkungan Dires Narkoba Polda Metro Jaya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara satu perwira lainnya belum dijatuhkan sanksi karena sidang diskors dan dijadwalkan kembali berlangsung pada hari ini. Kedua perwira yang telah disanksi PTDH tersebut langsung menyatakan banding.
 
Baca: Buntut Peras 45 WN Malaysia, AKBP Malvino Dipecat

Kompolnas pun menyebut ada dua klaster dari oknum polisi yang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Dua kluster itu yakni kluster yang menggerakkan dan kluster yang digerakkan.

Untuk diketahui ada 18 oknum polisi yang diduga memereras 45 warga negara Malaysia saat menonton gelaran DWP di JiExpo Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat, 13 hingga Minggu, 15 Desember 2024. Belasan anggota polisi itu dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini Divisi Propama Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 milia  yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu pun ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)