24 November 2023 20:11
Jakarta: Sebagian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelisah. Pasalnya, Firli Bahuri masih saja ngantor. Padahal, Ketua KPK itu tengah berstatus tersangka.
Dinamika kerja di KPK menjadi tak biasa. Seorang penyidik mengaku cemas Firli memutus suatu kasus yang boleh jadi keputusan itu justru menabrak hukum.
Sang penyidik juga khawatir sejumlah pihak berperkara yang dipanggil KPK akan memperkarakan surat tugas yang ditandatangani Firli. Lebih-lebih kalau orang yang berperkara sudah tidak lagi memercayai KPK.
"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK," kata sang penyidik lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2023.
Santer kabar Firli akan melawan. Dia tak sudi mengundurkan diri. Ketua KPK itu ngotot tetap bertugas.
Sang penyidik menyayangkan sikap pimpinan lain. Mereka tidak pernah berusaha membujuk Firli untuk sementara 'istirahat'. Menurut dia, seluruh akses Firli langsung diputus begitu berstatus tersangka dan menolak mundur.
"Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari Lembaga Antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga," terang sang penyidik.
Firli Bahuri masih memimpin ekspose penanganan kasus pada Kamis, 23 November 2023. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengusutan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
Johanis enggan memerinci perkara yang dirapatkan hari ini. Namun, dia mengeklaim kehadiran Firli tidak melanggar aturan main karena belum ada keputusan pemberhentian, penonaktifan, maupun pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ucap Johanis.