7 October 2024 19:09
Judi online (judol) adalah salah satu masalah yang masih marak di Indonesia. Teranyar, judol membuat seorang ayah tega menjual anaknya sendiri di Tangerang. Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi menjelaskan kinerja pemberantasan judol di masyarakat.
"Semenjak Satgas Judi Online dibentuk pada Juni 2024, Satgas melakukan berbagai upaya untuk memutus akses masyarakat terhadap judol termasuk menutup aplikasi, konten, influencer, tentunya pemutusan akses rekening penampung judi online," kata Prabu dalam Program Metro Siang, Metro TV, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca: Ayah Penjual Bayinya di Tangerang Terdesak untuk Main Judi Online |