26 September 2025 09:55
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron optimistis revisi Undang-Undang BUMN mengenai rencana perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 dapat segera disahkan pada sidang paripurna. Sebab, tidak terlalu banyak pasal yang diubah dalam perubahan keempat ini.
"Karena dalam Undang-Undangnya kan sudah rigid, sudah diatur, dan kemudian bagaimana supaya asas ekualitas di dalam penyelenggaraan negara ini terjadi," ujar Herman, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 26 September 2025.
Walau demikian, Herman memastikan masih ada pembahasan bersama antara tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN dengan pemerintah. Bakal ada beberapa keputusan yang disepakati bersama antara Panja dengan pemerintah.
"Nanti ada keputusan-keputusan antara DPR dan pemerintah. Kemudian secepatnya ini harus segera diputuskan, supaya proses-proses penyelenggaraan di BUMN, baik di regulator maupun eksekutor di eksekutifnya bisa berjalan dengan baik," kata Herman.
Baca Juga: Ganti Status, Kementerian BUMN Kini Jadi Badan Penyelenggara BUMN |