Herman Khaeron Optimistis Revisi UU BUMN Segera Disahkan

26 September 2025 09:55

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron optimistis revisi Undang-Undang BUMN mengenai rencana perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 dapat segera disahkan pada sidang paripurna. Sebab, tidak terlalu banyak pasal yang diubah dalam perubahan keempat ini.

"Karena dalam Undang-Undangnya kan sudah rigid, sudah diatur, dan kemudian bagaimana supaya asas ekualitas di dalam penyelenggaraan negara ini terjadi," ujar Herman, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 26 September 2025.

Walau demikian, Herman memastikan masih ada pembahasan bersama antara tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN dengan pemerintah. Bakal ada beberapa keputusan yang disepakati bersama antara Panja dengan pemerintah.

"Nanti ada keputusan-keputusan antara DPR dan pemerintah. Kemudian secepatnya ini harus segera diputuskan, supaya proses-proses penyelenggaraan di BUMN, baik di regulator maupun eksekutor di eksekutifnya bisa berjalan dengan baik," kata Herman.
 

Baca Juga:  Ganti Status, Kementerian BUMN Kini Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Status Kementerian dan Rangkap Jabatan Dihapus


Sebelumnya, Ketua Panja Revisi Undang-Undang BUMN Andre Rosiade mengungkap sejumlah poin-poin yang disepakati pada perubahan keempat Revisi UU BUMN. Beberapa di antaranya mengenai status Kementerian BUMN yang dihapus dan menghilangkan ketentuan rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan Andre usai rapat panja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU BUMN. Rapat itu turut dihadiri dari unsur DPR dan pemerintah.

"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 25 September 2025.

Wakil Ketua Komisi VI DPR itu mengatakan kelembagaan BUMN akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usai tak lagi jadi kementerian, BUMN rencananya bertranformasi menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.

"Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ucap Andre.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)