Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Resmi Ajukan Memori Banding

30 July 2025 20:08

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025. Banding diajukan atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusur Amir menyampaikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke pengadilan tinggi. Tim hukum menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan hakim tingkat pertama, termasuk penilaian bahwa Tom melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya pihak lain. 

"Di perbuatan melawan hukum itu kami jelaskan juga dalam memori banding ini tidak ada mens rea  atau niat jahat yang sebetulnya itu pemahaman mens rea juga pemahaman yang bukan suatu hal yang baru. Itu hal yang prinsip dalam hukum pidana," kata Ari, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025. 

"Seandainya terjadi ada perbuatan hukum yang dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal ini Pak Tom Lembong, itu belum tentu pidana karena perbuatan melawan hukum itu ada kaitannya dia administrasi negara, ada kaitannya dia perdata," lanjutnya. 
 

Baca juga: Kejagung Lawan Banding Tom Lembong

Ari menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak sesuai fakta persidangan. Ari juga menyoroti kesalahan penafsiran hakim terhadap kebijakan impor gula yang dijalankan Tom selama menjadi Menteri Perdagangan. 

"Dari semua faktor-faktor yang dijelaskan dalam perbuatan melawan hukum itu bisa kami jawab semua. Dan memang Pak Tom Lembong ternyata tidak juga salah dalam menggunakan kebijakan-kebijakan," ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan mekanisme bisnis biasa dan tidak ada unsur memperkaya orang lain secara melawan hukum. Selain itu, tim hukum mengkritisi dimasukkannya argumentasi sistem ekonomi kapitalis dalam pertimbangan putusan yang dinilai tidak relevan karena tidak pernah dibahas dalam persidangan.

Diketahui, Tom Lembong divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan tak dikenai pidana uang pengganti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)