30 July 2025 20:08
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025. Banding diajukan atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusur Amir menyampaikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke pengadilan tinggi. Tim hukum menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan hakim tingkat pertama, termasuk penilaian bahwa Tom melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya pihak lain.
"Di perbuatan melawan hukum itu kami jelaskan juga dalam memori banding ini tidak ada mens rea atau niat jahat yang sebetulnya itu pemahaman mens rea juga pemahaman yang bukan suatu hal yang baru. Itu hal yang prinsip dalam hukum pidana," kata Ari, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
"Seandainya terjadi ada perbuatan hukum yang dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal ini Pak Tom Lembong, itu belum tentu pidana karena perbuatan melawan hukum itu ada kaitannya dia administrasi negara, ada kaitannya dia perdata," lanjutnya.
Baca juga: Kejagung Lawan Banding Tom Lembong |