29 July 2025 09:20
Kepala Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik. Untuk melihat sejauh mana pemerintah mengurus rakyatnya, kita tidak perlu repot-repot terbang ke Ibu Kota. Cukup datang ke kantor desa dan rasakan sendiri seberapa cepat urusan warga terlayani oleh kepala desa dan perangkatnya.
Kepala desa adalah representasi langsung dari pemerintah dalam kehidupan sehari-hari warganya. Mereka garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik, menghadirkan kesejahteraan, dan menggerakkan demokrasi dalam wujud yang paling konkret.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang berwenang, bertugas, dan berkewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ketika urusan administrasi warga lambat tertangani, kebutuhan penduduk desa tidak tuntas terpenuhi, atau soal anggaran yang tidak dikelola secara transparan, publik bisa dengan lantang mengatakan pemerintah tidak becus bekerja.
Wajar bagi rakyat untuk mengatakan pelayanan yang buruk di tingkat desa merupakan bukti pemerintah gagal hadir secara nyata. Tidak perlu analisis rumit apalagi berbelit-belit. Ibarat toko, jika etalasenya kotor, bagaimana masyarakat akan percaya keseluruhan toko dikelola secara benar?
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin luluh lantak manakala tersiar kabar 20 kepala desa terkena operasi tangkap tangan (OTT). Mereka berasal dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Ada pula camat dan staf camat yang terjaring OTT.
Baca juga: Korban Tewas Kelaparan di Gaza Tembus 133 Jiwa, Termasuk 87 Anak-Anak |
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatra Selatan, Adhryansah, mengatakan OTT dilakukan ketika para kepala desa mengikuti forum di kantor camat pada Kamis (25/6) yang digelar untuk membahas APBDes.
Dalam OTT itu, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta yang diduga hasil patungan seluruh kades yang diperoleh dari anggaran dana desa. Dana ini diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Dugaan tersebut sampai sekarang masih didalami penyidik Kejati Sumatra Selatan. Publik bertanya-tanya apakah kepala desa mengumpulkan uang 'damai' karena tidak ingin kejahatan mereka diproses oleh APH? Ataukah kepala desa terpaksa patungan karena ada APH yang memeras mereka?
Dua kemungkinan itu sama-sama buruk dan menghancurkan kepercayaan masyarakat. Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan N, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Apdesi Pagar Gunung, sebagai tersangka.
Publik berharap Kejati membongkar kejahatan kedua tersangka. Pemerintah pusat dan daerah pun harus memetik hikmah. Bukan tidak mungkin peristiwa di Pagar Gunung, yang berjarak 249 km dari Palembang, ibu kota Sumatra Selatan, terjadi di wilayah lain di Indonesia.
Jangan karena peristiwa hukumnya jauh dari Jakarta lantas dianggap sepele. Kita harus katakan bahwa wajah pusat langsung terlihat dari desa. Praktik lancung kepala desa tidak saja meruntuhkan wibawa pemerintah desa, tetapi juga merobohkan muruah negara.
Persoalan ini harus dianggap sangat serius, dibenahi, dan jangan sampai terulang praktik rasuah merambah desa. Negara tidak boleh tutup mata ketika kewibawaannya justru dilukai dari level yang paling dasar. Kantor desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah fondasi negara kuat.