8 April 2025 08:57
Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK merespons banyaknya terpidana kasus rasuah yang menerima remisi Idulfitri. Lembaga antirasuah itu menilai pemotongan masa penjara itu sah bila sesuai aturan.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya tidak bisa mengurusi pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan remisi kepada koruptor, sebab kebijakan itu di luar kewenangan KPK. Menurut Johanis, kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja.
Baca: ICW Nilai Efek Jera Akan Hilang Usai Koruptor Diberi Remisi |