KPK: Remisi untuk Napi Sah bila Sesuai Aturan

8 April 2025 08:57

Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK merespons banyaknya terpidana kasus rasuah yang menerima remisi Idulfitri. Lembaga antirasuah itu menilai pemotongan masa penjara itu sah bila sesuai aturan.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya tidak bisa mengurusi pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan remisi kepada koruptor, sebab kebijakan itu di luar kewenangan KPK. Menurut Johanis, kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja.
 

Baca: ICW Nilai Efek Jera Akan Hilang Usai Koruptor Diberi Remisi

Pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lapas kelas 1 Sukamiskin mengungkap 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya adalah Mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.

Dari 288 narapidana korupsi penerima remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan dua orang lain mendapat potongan masa tahanan 60 hari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)