8 April 2026 17:40
Tangerang: Di tengah lonjakan harga avtur global, pemerintah membatasi kenaikan tarif tiket pesawat sebesar 9–13 persen. Meski demikian, sebagian masyarakat mengaku masih merasakan dampaknya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen," jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 8 April 2026.
Kenaikan harga avtur dunia memberi tekanan besar pada industri penerbangan lantaran bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional. Untuk menjaga tarif tetap terjangkau, pemerintah melakukan penyesuaian fuel surcharge sekaligus memberikan insentif fiskal.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk tiket ekonomi domestik dengan nilai subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan sembari terus memantau perkembangan geopolitik global.
Respons masyarakat terkait kenaikan harga tiket pesawat
Kebijakan ini memicu beragam respons dari masyarakat, ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Salah satu penumpang, Agustini, menyetujui kebijakan tersebut, namun ia juga menyoroti kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas.
"Pemerintah pasti kalau ngambil kebijakan udah ada pertimbangannya, menurut aku setuju aja. Yang penting emang sesuai, tarifnya naik fasilitasnya juga menyesuaikan," ucap Agustini.
| Baca Juga: ASITA Usul Maskapai Penerbangan Berikan Harga Tiket Murah pada Jam Tertentu |