Jalani Sidang Perdana, Yaqut: Secara Fisik Sehat, tapi Masih Luka

11 August 2026 16:18

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kondisi fisiknya sehat dan siap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Yaqut mengaku masih merasakan luka karena baru menjalani operasi fistula ani.

“Alhamdulillah secara fisik sehat Yang Mulia, tapi masih luka karena habis operasi fistula ani,” ujar Yaqut dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 11 Agustus 2026. 

Hakim kemudian memastikan Yaqut mampu mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Yaqut menjawab, “InsyaAllah bisa.” Setelah itu, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan identitas terdakwa sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ia menyatakan telah menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026 dan saat ini menghadapi perkara tersebut dengan didampingi tim penasihat hukum.

Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.

Selain Yaqut, pembacaan surat dakwaan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, dalam persidangan yang sama.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilainya mencapai Rp622 miliar. 

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

Kemudian, KPK mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X