Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 1 Juni 2026, warga mulai memadati kantor Samsat untuk memanfaatkan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di Kantor Samsat Jakarta Selatan, misalnya. Jumlah wajib pajak yang datang terus meningkat. Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus membayar sanksi administrasi yang selama ini menjadi beban.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pemohon yang datang mengurus pajak kendaraan. Bahkan, terdapat wajib pajak yang menunggak hingga 13 tahun dan kini dapat melunasi kewajibannya hanya dengan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
Kepala UPP PKB Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri, mengatakan program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pembebasan
sanksi administrasi diharapkan dapat menjaring lebih banyak wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda.
"Untuk wajib pajak-wajib pajak yang mungkin merasa terbebani dengan adanya sanksi selama ini tidak melakukan pembayaran tahunan, maka dengan adanya momen penghapusan ataupun pembebasan sanksi administratif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di DKI Jakarta. Yang tentunya juga ada fungsi-fungsi lain ya, terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah juga di satu sisi juga dalam rangka tertib administratif dari para pemilik kendaraan bermotor di lingkup DKI Jakarta," ujarnya dalam tayangan
Metro Siang Metro TV, Selasa 2 Juni 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan pembebasan denda yang berlaku secara otomatis melalui sistem.