Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id.
Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syarat dan Caranya
Muhammad Iqbal Sidiq • 2 June 2026 12:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai 1 Juni - 31 Agustus 2026. Lewat pemutihan ini masyarakat hanya perlu membayar nilai wajib pajak saja, tanpa perlu membayar bunga denda terutang.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang," tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam situs resminya.
Bapenda DKI Jakarta menghapus sanksi denda keterlambatan untuk dua produk pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diperkuat oleh dasar hukum Surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Perpanjangan STNK Tahunan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang identitasnya sesuai dengan STNK, beserta fotokopi.
- Surat kuasa resmi bermeterai, apabila proses pengurusan diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Membawa seluruh berkas persyaratan tahunan secara lengkap (STNK, BPKB, KTP pemilik asli/surat kuasa).
- Membawa kendaraan yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan.
- Cara Bayar Pajak dalam Program Pemutihan

Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan beberapa cara berikut:
- Melalui Kantor Samsat Induk
- Samsat Keliling dan Gerai Samsat
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan NIK, email, dan nomor telepon aktif.
- Verifikasi wajah dan e-KTP.
- Tambahkan data kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka).
- Lihat total tagihan pajak dan lakukan pembayaran secara online.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.