Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id.

Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syarat dan Caranya

Muhammad Iqbal Sidiq • 2 June 2026 12:02

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai 1 Juni - 31 Agustus 2026. Lewat pemutihan ini masyarakat hanya perlu membayar nilai wajib pajak saja, tanpa perlu membayar bunga denda terutang.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang," tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam situs resminya.

Bapenda DKI Jakarta menghapus sanksi denda keterlambatan untuk dua produk pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diperkuat oleh dasar hukum Surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Insentif penghapusan denda ini akan disesuaikan secara otomatis oleh sistem, sehingga warga tidak perlu lagi mengajukan permohonan tertulis. Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan pemutihan ini, terdapat sejumlah dokumen persyaratan serta prosedur pembayaran yang harus dipenuhi:

Perpanjangan STNK Tahunan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang identitasnya sesuai dengan STNK, beserta fotokopi.
  • Surat kuasa resmi bermeterai, apabila proses pengurusan diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. 

Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • Membawa seluruh berkas persyaratan tahunan secara lengkap (STNK, BPKB, KTP pemilik asli/surat kuasa).
  • Membawa kendaraan yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan.
  • Cara Bayar Pajak dalam Program Pemutihan

Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan beberapa cara berikut:
  • Melalui Kantor Samsat Induk
Datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Petugas akan membantu melakukan pengecekan data, perhitungan pajak pokok, dan otomatis menghapus denda yang berlaku.
  • Samsat Keliling dan Gerai Samsat
Bagi yang tidak ingin antre panjang, Pemprov DKI juga membuka layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Selain itu, pembayaran pajak dapat mudah dilakukan lewat aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dengan NIK, email, dan nomor telepon aktif.
  3. Verifikasi wajah dan e-KTP.
  4. Tambahkan data kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka).
  5. Lihat total tagihan pajak dan lakukan pembayaran secara online.
  6. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Mengingat periode program yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau untuk segera mengurus di awal waktu guna menghindari potensi penumpukan antrean atau kendala teknis sistem di hari-hari terakhir.

(Anggi Tondi)