Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Tanah Air. Kali ini dugaan perbuatan tidak pantas itu terjadi bahkan di lingkungan pondok pesantren, tempat yang selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan moral dan agama. Seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Kasus ini tidak hanya menyisakan luka bagi para korban, tapi juga memicu keprihatinan publik secara luas terkait sistem pengawasan dan perlindungan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Lalu seperti apa duduk perkara dari kasus ini? Dan langkah apa yang sudah diambil oleh pihak berwenang?
Tempat kejadian pengasuh lecehkan santri
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ponpes tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2021 dan menampung sekitar 250 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudatul Atufal hingga Madrasah Aliyah.
Pimpinan ponpes berinisial AS yang juga merupakan pengasuh diduga melakukan tindak pencabulan terhadap para santriwati di mana dugaan kejahatan ini telah terjadi sejak 2024, dan mulai dilaporkan di tahun 2025. Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian pihak kepolisian belum menahan tersangka.
Inilah yang kemudian menimbulkan adanya pertanyaan bahkan kemarahan di tengah publik apalagi masyarakat di desa setempat yang meminta agar pelaku segera ditahan. Dan jumlah korban diperkirakan tidak sedikit bahkan mencapai lebih dari 50 santriwati, menurut keterangan kuasa hukum para korban.
Santriwati ini diduga mengalami tekanan dan juga ancaman.
Mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika menolak melakukan permintaan pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Nampak terjadi pola relasi kuasa antara pengasuh dan juga santri yang menjadi faktor yang mempermudah terjadinya dugaan pelecehan seksual ini. Kondisi ini pun membuat para korban sulit untuk melawan, terlebih lagi mereka dalam posisi yang begitu rentan.
Tidak hanya pencabulan, bahkan menurut keterangan atau kesaksian dari warga sekitar ini menduga adanya praktik penipuan ataupun pemerasan yang dilakukan oleh pengasuh pesantren tersebut. Menyikapi adanya kasus ini, pihak pemerintah melalui Kementerian Agama sudah turun tangan untuk memberikan langkah-langkah penindakan dan juga rekomendasi secara tegas. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kantor Kementerian Agama Pati.
Ponpes Ndolo Kusumo terancam tutup permanen
Ada tiga rekomendasi dari pemerintah. Yang pertama adalah Pesantren Ndolo Kusumo ditutup untuk sementara waktu. Artinya pada tahun ajaran 2026-2027 Ponpes ini tidak boleh menerima santri baru sampai seluruh persoalan internal diselesaikan secara tuntas. Penutupan ini pun dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh jenjang, baik untuk santri putra maupun putri. Dan rekomendasi dari Kementerian Agama ini juga akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara rekomendasi yang kedua adalah pemerintah sudah memberhentikan tersangka AS dari jabatannya. Terduga pelaku ini juga harus keluar dari lingkungan yayasan dan dilarang untuk tinggal di lingkungan pesantren. Apalagi pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi ketiga ini menjadi konsekuensi apabila dua poin pertama tadi tidak dijalankan dengan semestinya. Maka Kementerian Agama akan mengusulkan untuk pencabutan secara permanen tanda daftar pesantren atau TDP. Dengan kata lain, Ponpes Ndolo Kusumo akan ditutup permanen jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas.
Penanganan sementara para santri
Lalu bagaimana dengan nasib para santri? Kemana mereka harus melanjutkan pendidikan di tengah penanganan kasus ini? Rekomendasi yang diberikan juga menyangkut penanganan terhadap para santri yang harus terus dilakukan.
Ada tiga poin bagi santri yang akan menghadapi ujian akhir yaitu siswa MI kelas 6, mereka masih tetap berada di lingkungan pesantren namun dengan pendampingan ketat dari pihak guru dan juga Kementerian Agama. Sementara terdapat 48 santri yatim piatu yang akan difasilitasi untuk dipindahkan ke yayasan lain di sekitar Pati yang denilai lebih aman. Kemudian untuk santri lainnya yang masih di bawah pengawasan orang tua, ini akan melibatkan keputusan dari orang tua santri tersebut.
Dengan diberikan dua pilihan, yang pertama bisa memindahkan anak mereka ke sekolah atau pendok pesantren lain ataupun tetap mengikuti pembelajaran Ponpes Ndolo Kusumo yang sementara waktu ini digelar secara daring. Langkah ini diharapkan bisa menjamin kelanjutan pendidikan para santri tanpa mengabaikan aspek keamanan dan juga kondisi psikologis mereka.
Satgas Anti Bullying
Kementerian Agama selain memberikan rekomendasi juga sudah menegaskan bahwa pemerintah ini sebetulnya sudah membuat Satgas Anti Bullying yang sudah bekerja optimal setiap bulan untuk melakukan pembinaan kepada pondok pesantren. Diharapkan tentunya kejadian ini tidak terulang kembali.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu yang menambahkan rekomendasi yang bersifat formal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa upaya pencegahan kasus serupa jangan sampai terulang kembali dan juga tentu akan dilakukan pengawasan secara maksimal.
Tapi tentunya kasus ini juga menjadi pengingat keras bahwa pengawasan di lembaga pendidikan termasuk di pesantren harus terus diperkuat. Dan kasus dugaan pelecehan di Pati ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan, tentu sangat disayangkan. Dan kepercayaan yang diberikan orang tua kepada lembaga pendidikan ini seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab besar.
Penegakan hukum yang tegas terutama yang didesak saat ini yaitu penahanan dari tersangka maupun juga perlindungan terhadap korban. Serta pembenahan sistem pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Sumber: Redaksi Metro TV