Respons Jokowi Soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

27 February 2026 23:21

Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga presiden maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bagi Jokowi, hal itu merupakan hak setiap warga dalam kehidupan berdemokrasi.

"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia sendiri meminta untuk menunggu proses tersebut di MK. Jokowi juga bakal menghormati putusan dari MK.

"Nah, ini kita tunggu saja," katanya.
 



Diketahui, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amaliawi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke MK. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menambahkan norma larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Secara spesifik, mereka meminta agar keluarga sedarah maupun keluarga semenda dari presiden atau wakil presiden aktif dilarang maju sebagai capres maupun cawapres.

Mereka menilai aturan yang berlaku saat ini masih membuka ruang bagi potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa pembatasan tegas, kerabat dekat petahana bisa ikut berkontestasi dalam pemilu saat presiden masih menjabat, yang berisiko memunculkan praktik politik dinasti.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)