Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, 9 Orang Ditangkap

17 January 2026 18:31

Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek praktik penjualan bayi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Medan Johor, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang terdiri dari orang tua bayi, perantara, hingga tenaga medis.

Awalnya, polisi meringkus tersangka BS, seorang ibu kandung yang hendak menjual calon bayinya kepada tersangka HD. Selain itu, petugas mengamankan pria berinisial J yang berperan menemani pelaku saat bertransaksi.

Pengembangan kasus kemudian menyeret dua orang bidan berinisial VL dan HR. Mereka terlibat dalam penjualan bayi perempuan lain dari pasangan suami istri berinisial K dan S.

?"Tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu sosial media dengan bentuk membranding menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan aplikasi berjudul 'Takdir Hidup'," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip dari Newsline Metro TV, Sabtu, 17 Januari 2026.


 

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menawarkan bayi tersebut dengan harga berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta. Motif orang tua tega menjual darah dagingnya sendiri dipicu oleh tekanan ekonomi serta kebutuhan biaya untuk berangkat ke Malaysia.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyelamatkan dua bayi yang masing-masing baru berusia dua dan lima hari. Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan memanfaatkan platform media sosial untuk mencari calon pembeli.


(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)