.,

Warga Cakung Histeris Tolak Rumahnya Dieksekusi

6 February 2026 20:22

Kericuhan tak terhindarkan saat proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktimdi), kawasan Penggilingan, Cakung, Jaktim. Sejumlah penghuni rumah mencoba melakukan perlawanan hingga harus diamankan petugas.

Aksi saling dorong antara petugas dan penghuni rumah terjadi di Jalan Komarudin saat proses eksekusi berlangsung. Penolakan memuncak ketika seorang ibu histeris saat petugas mulai membongkar bangunan rumahnya.

Para penghuni menolak dengan alasan eksekusi tersebut salah sasaran atau salah tempat. Kuasa hukum pemilik rumah juga menyebut bahwa putusan PN Jaktim tidak sesuai dengan objek lahan yang dieksekusi. 
 


Menurutnya, terdapat perbedaan antara lokasi yang tertera dalam putusan dengan lahan yang menjadi objek eksekusi.

“PN Jaktim telah melakukan abuse of power. Karena ini namanya eksekusi pemaksaan di mana ini adalah bernilai error in object, artinya lokasinya berbeda. Bukan di sini, tapi di gapura muka. Putusan PK Mahkamah Agung mengatakan bahwa objek dalam sertifikat ini, sertifikat 09424, berbeda dengan objek sengketa,” ujar kuasa hukum penghuni rumah, Patuan Nainggolan.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur enggan memberikan keterangan terkait proses eksekusi tersebut.


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)