Ruang Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Disegel KPK

Pengadilan Negeri Kota Depok. ANTARA/Feru Lantara

Ruang Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Disegel KPK

Silvana Febiari • 6 February 2026 19:30

Depok: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang pimpinan ketua, wakil ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

"Yang dilaporkan ke saya ruangan ketua, wakil ketua, dan juru sita telah disegel. Tempatnya di mana OTT-nya, saya belum dapat informasi," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono ketika menyambagi PN Depok, seperti dilansir Antara, Jumat, 6 Februari 2026.

Hery belum mengetahui apa saja yang telah disita penyidik KPK dalam kasus tersebut. "Saya belum tahu apa aja yang disita, yang pasti hanya disegel yang saya tahu," jelasnya.
 


Sebagai pimpinan, Hery sudah mengingatkan berulang kali kepada jajarannya agar menjauhi praktik pelayanan yang menyimpang. "Sebagai pimpinan tentu kami prihatin. Ini kejadian yang sebetulnya tidak kita inginkan, tetapi tetap terjadi, ujarnya.

Hery menegaskan imbauan kepada jajaran di bawahnya untuk memberikan pelayanan maksimal dan bersih sudah sering disampaikan. Namun, kejadian OTT ini tetap harus diterima sebagai fakta yang kini sedang diproses secara hukum.

"Kita sudah berusaha mencegah, sudah mengingatkan adik-adik kita. Tapi, karena ini sudah terjadi, maka kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," jelasnya.

Hery juga mengungkapkan bahwa pimpinan PT Bandung merasakan pukulan moral atas kasus yang menjerat beberapa unsur pimpinan PN Depok. Ia menekankan agar kekosongan pimpinan PN Depok segera diisi supaya roda pelayanan peradilan tetap berjalan optimal.

"Kita usulkan kepada pimpinan agar unsur pimpinan yang kemarin dibawa bisa segera diisi," ujarnya.


Ilustrasi KPK. Foto: Dok Antara


Sebelumnya, KPK membenarkan penangkapan hakim dalam OTT terkait suap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. "Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara. "Ya," katanya membenarkan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)