Besok, Bahar bin Smith Diperiksa Sebagai Tersangka

3 February 2026 22:39

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliyin, Bahar bin Smith, pada Rabu, 4 Februari 2026 besok. Pemanggilan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan agenda pemeriksaan tersebut akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

"Saya telah menerima (informasi) Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 pukul 10.00. Ini kaitan tentang peristiwa penganiayaan ataupun pengeroyokan yang terjadi pada salah satu anggota Banser di Tangerang Kota," ujar Budi Hermanto.
 

Baca juga:
Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan korban, Bahar bin Smith diduga kuat turut serta melakukan pemukulan. Dengan penetapan Bahar, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya diketahui merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar saat kejadian berlangsung.

Peristiwa kekerasan ini bermula pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith mengisi ceramah acara Maulid Nabi di kawasan Cipondoh, Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser diduga dihadang dan dibawa ke sebuah ruangan tertutup.

Di ruangan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka cukup parah. Korban menderita luka robek di pelipis, mata lebam, hidung berdarah, hingga gigi patah. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri korban sehari setelah kejadian, yakni pada 22 September 2025.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)