Mengapa Massa Nekat Habisi Nyawa Terduga Pencuri Ayam? Ini Penjelasan Psikolog Forensik

28 July 2026 13:26

Tragedi pengeroyokan yang menewaskan Ketut Darmawan di Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi sorotan publik. Korban yang diduga mencuri seekor ayam dikeroyok massa hingga meninggal dunia setelah tertangkap warga pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. 

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kemarahan massa dapat berujung pada tindakan main hakim sendiri atau vigilante. Psikolog forensik Reza Indragiri menilai fenomena ini tidak semata-mata dipicu oleh ledakan emosi, tetapi juga berkaitan dengan cara masyarakat memandang efektivitas penegakan hukum.

"Semakin rendah kepercayaan masyarakat terhadap otoritas penegakan hukum, maka hitung-hitungan di atas kertas aksi vigilante akan semakin marak," ujar Reza dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketika masyarakat merasa aparat penegak hukum tidak mampu bekerja secara efektif, tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, lambat merespons laporan, atau dinilai tidak konsisten dalam menjalankan hukum, sebagian masyarakat kemudian memilih mengambil tindakan sendiri.

"Alih-alih melihat vigilante hanya sebagai reaksi emosional masyarakat, kita juga perlu melihat bahwa tindakan itu muncul sebagai bentuk upaya masyarakat mengompensasi penegakan hukum yang mereka anggap tidak efektif," katanya.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat berusaha mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi. Meski demikian, Reza menegaskan bahwa solusi tersebut tetap salah karena dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Reza mengatakan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mencegah aksi main hakim sendiri. Apabila masyarakat yakin pelaku kejahatan akan diproses secara cepat, adil, dan konsisten, dorongan untuk melakukan penghakiman di tempat akan jauh berkurang.

“Saya meninjau bahwa aksi vigilante atau hukum rimba itu memiliki relasi yang terbalik dengan kepercayaan terhadap otoritas penegakan hukum,” katanya.

Selain persoalan kepercayaan terhadap aparat, Reza mengungkapkan berbagai penelitian menunjukkan bahwa aksi vigilante juga dipengaruhi oleh faktor situasional. Jenis tindak pidana yang terjadi memiliki pengaruh besar terhadap munculnya kemarahan massa.

“Studi-studi lain menemukan bahwa tindakan main hakim sendiri itu lebih ditentukan oleh faktor situasional. Misalnya jenis kejahatan apa yang menjadi sorotan masyarakat. Dalam riset itu diketahui bahwa misalnya aksi-aksi kejahatan seksual akan kemudian direspons oleh publik dengan memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan penghakiman,” jelasnya.

Sementara itu, pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, masyarakat justru cenderung tidak memberikan pembenaran terhadap tindakan serupa.

Aksi spontanitas


Dalam kasus di Tabanan, Reza menilai dugaan pencurian ayam termasuk kategori kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, sehingga lebih mudah memicu reaksi spontan warga.

"Kejahatan seperti pencurian yang terjadi di tengah masyarakat memang cenderung direspons dengan tempo cepat melalui aksi vigilante. Itu menunjukkan masyarakat tidak memberikan restriksi terhadap tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan," katanya.

Ia juga menyoroti hasil penelitian lain yang menunjukkan masyarakat lebih mudah melakukan penghakiman apabila pelaku dianggap belum pernah menerima hukuman. Sebaliknya, apabila masyarakat mengetahui pelaku pernah diproses secara hukum, kecenderungan melakukan aksi massa akan menurun.

"Ketika masyarakat melihat otoritas penegakan hukum hadir, bekerja secara cepat, dan konsisten, mereka tidak akan terdorong menjadi polisi, jaksa, hakim, sekaligus eksekutor," ujar Reza.

Reza juga menanggapi apakah penetapan lima tersangka dalam kasus Tabanan akan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan serupa. Menurutnya, kemungkinan besar jawabannya tidak.

Ia menjelaskan, berbagai penelitian menemukan bahwa aksi vigilante kerap dipandang sebagian masyarakat memiliki efek pencegahan atau deterrence effect. Efek tersebut muncul karena masyarakat percaya tindakan keras terhadap pelaku kejahatan akan membuat pelaku jera dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

"Di lingkungan tempat terjadinya vigilante akan muncul deterrence effect, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung diyakini membuat pelaku jera, sementara secara tidak langsung masyarakat lain melihat konsekuensi yang mengerikan sehingga tidak meniru perbuatan tersebut," jelasnya.

Selain itu, Reza menilai aksi main hakim sendiri juga sering menimbulkan rasa solidaritas di antara warga. Aksi solidaritas itu dianggap dapat menghadirkan rasa ketertiban. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang melalui proses hukum yang berlaku.

Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap Ketut Darmawan bermula sekitar pukul 01.30 WITA pada Jumat, 24 Juli 2026. Korban diduga tertangkap tangan saat mencuri seekor ayam milik warga di Banjar Juwuk Legi, Kabupaten Tabanan. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang mengaku telah lama resah akibat maraknya pencurian ayam di wilayah tersebut.

Korban kemudian dikeroyok hingga meninggal dunia di lokasi. Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum polisi tiba di tempat kejadian.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang dibakar diduga merupakan hasil pencurian pada 2018. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seekor ayam, senjata tajam, rekaman video, jaket korban, dan ketapel. Hingga kini, lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X