27 October 2026 23:40
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak tegas wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur tersebut masih sangat krusial mengingat kejahatan korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan pelakunya didominasi oleh penyelenggara negara.
Abraham menjelaskan, Konvensi Antikorupsi PBB (UN Convention) sebenarnya memberikan keleluasaan bagi setiap negara untuk merumuskan undang-undang pemberantasan korupsi sesuai dengan tipologi kejahatannya masing-masing. Khusus untuk negara yang tingkat korupsinya tinggi dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang masih buruk seperti Indonesia, unsur kerugian negara mutlak harus diadopsi.
"Indonesia punya tipologi korupsi yang kita sebut state capture corruption. Dia sistemik, extraordinary crime, dan merupakan white-collar crime. Pelakunya adalah orang-orang yang memiliki kedudukan atau penyelenggara negara," tegas Abraham, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026.
Karena karakteristik penyalahgunaan kekuasaan tersebut, Abraham menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini juga diakomodasi dalam KUHP baru pada Pasal 603 dan 604 harus tetap mempertahankan unsur kerugian keuangan negara.