JAMAK Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset

27 October 2026 22:28

Jakarta: Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikorupsi (JAMAK) menolak ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR. JAMAK menilai, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Ada tiga alasan kenapa kami menolak illicit enrichment ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh dewan,” ujar perwakilan JAMAK Yupen Hadi dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV. 

Yupen menjelaskan alasan pertama berkaitan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. JAMAK menyoroti Pasal 28H UUD 1945, penerapan prinsip due process of law, serta potensi pergeseran asas praduga tak bersalah.

“Yang pertama adalah, pilar pertama itu adalah konstitusi dan hak asasi manusia, sebagaimana Pasal 28H Undang-Undang '45 dan ancaman tentang due process of law dan pergeseran asas praduga tidak bersalah,” kata Yupen.

Menurut Yupen, aspek konstitusi dan hak asasi manusia menjadi pertimbangan penting dalam menilai usulan penerapan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.

Alasan kedua, lanjut Yupen, berkaitan dengan sistematika dan ekosistem hukum Indonesia. JAMAK menyoroti penerapan asas legalitas dan lex certa, yakni kejelasan rumusan aturan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

“Yang pilar keduanya, yang menjadi alasan penolakan kami adalah tentang sistematika dan ekosistem hukum kita. Tentang asas legalitas, lex certa,” ujar Yupen.

Ia juga menyoroti pencampuradukan rezim pidana dan perampasan aset yang dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam sistem hukum. Selain itu, JAMAK menilai terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Di mana juga terjadi pencampuradukan rezim pidana dan perampasan, yang kemudian juga tumpang tindih kewenangan Tipikor dan TPPU, dan kesiapan infrastruktur pembuktian,” tutur Yupen.

Alasan ketiga berkaitan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Kendati Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, Yupen menilai klausul mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah tidak serta-merta wajib diadopsi ke dalam sistem hukum nasional. 

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 20 UNCAC yang memakai frasa shall consider, yang berarti negara peserta hanya diminta mempertimbangkan aturan tersebut dengan tetap berpegang pada konstitusi dan prinsip hukum negara masing-masing.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X