Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2025 17:36
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Ahmad Dhani dikenakan sanksi ringan.
Sanksi diberikan untuk dua laporan terhadap Ahmad Dhani yang telah diproses MKD. Kedua laporan itu yakni terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono serta pernyataan berbau rasial serta seksis saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI pada Maret 2025.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf kepada Keluarga Marga Pono |