Status Tersangka Hasto Diduga Dipaksakan

5 February 2025 21:01

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksakan. Hasto menduga dirinya menjadi tersangka karena sering mengkritik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ada sejumlah alasan yang dijadikan dalil tim hukum bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dipaksakan oleh KPK. Tim hukum Hasto mengklaim tak ada satupun bukti yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam perkara Harun Masiku.

"Terhadap Mas Hasto ini juga, ini kan dia didakwa disangka melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan orang lain, bahkan saya kira sudah jelas misalnya seperti Saiful Bahri, itu dia sudah diputus. Bagaimana mungkin dia (Saiful) nanti dalam posisinya itu akan dihadirkan sebagai saksi terhadap perkaranya yang bisa jadi nanti dia akan menjadi tersangka dalam perkara yang baru," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
 

Baca juga: Kubu Hasto Minta Hakim Terima Permohonan Praperadilan Sepenuhnya

Tak sampai di situ, kubu Hasto turut menyinggung nama mantan Presiden Jokowi. Menurut mereka, status tersangka Hasto diberikan imbas sikap kritis politikus PDI Perjuangan tersebut terhadap pemerintahan era Presiden ke-7 RI Jokowi. 

"Patut diduga penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

KPK belum dapat menjawab langsung gugatan praperadilan tersangka Hasto. Sebab, tim dari Biro Hukum KPK terkejut atas adanya perubahan petitum permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan itu.

"Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan," kata Tim Biro Hukum KPK

Sidang gugatan praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto sedianya digelar pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)