KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2025 13:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR.

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma'ruf)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Ma'ruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.

Pencegahan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf. Eks Sekjen MPR itu diminta tetap berada di Indonesia selama enam bulan, agar mudah diperiksa penyidik.

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)