17 July 2025 23:11
Batam: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyita ratusan ponsel bekas merek iPhone seri 12 dan 13 di Bandar Internasional Hang Nadim, Batam. Ratusan iPhone itu ditaksir bernilai hampir Rp2 miliar.
Bea Cukai menangkap tiga orang pelaku dan iPhone bekas sebanyak 327 unit seri 12 dan 13. Ratusan ponsel merek iPhone yang dibawa pelaku disimpan di dalam tas dan rompi yang dimodifikasi.
Baca: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Paket Ekstasi Asal Jerman Modus Permen
|