23 March 2024 20:10
Dalam hitungan jam, pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi akan ditutup, Sabtu 23 Maret 2024. Tercatat sudah ada 16 perkara yang didaftarkan hingga pukul 14.00 WIB.
Sebanyak 16 permohonan sengketa hasil pemilu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, baik melalui daring maupun luring. Mayoritas gugatan berasal dari para caleg yang mengajukan permohonan secara perseorangan. Mereka berasal dari Partai Hanura PAN, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS dan Partai Golkar.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Hakim Konstitusi Berlatarbelakang Politikus Bisa Hasilkan Putusan Objektif |