Pengamat Sebut Hakim Konstitusi Berlatarbelakang Politikus Bisa Hasilkan Putusan Objektif

Hakim Konstitusi Arsul Sani usai diantik di Istana Negara. (tangkapan layar)

Pengamat Sebut Hakim Konstitusi Berlatarbelakang Politikus Bisa Hasilkan Putusan Objektif

Anggi Tondi Martaon • 22 March 2024 23:54

Jakarta: Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Hakim Konstitusi berlatar belakang politikus bukan hal buruk. Keputusan yang dibuat dinilai objektif dan independen.

Hal itu disampaikan Ujang menyikapi polemik keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan sengketa Pemilu 2024. Menurut dia, Arsul bukan politikus pertama yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi pernah di pimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Jumat 22 Maret 2024.

Ujang menilai pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Arsul dianggap tidak boleh memimpin sidang adalah berlebihan. Sebab Arsul sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi. 

"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," ungkap dia.
 

Baca juga: 

2 Calon DPD RI Asal Riau Ajukan PHPU ke MK


Dia menganggap keberadaan Arsul dalam penanganan sengketa Pemilu 2024 tak akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, eks Wakil Ketua MPR itu bukan satu-satunya Hakim Konstitusi yang memutus perkara.

"Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia di damping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak," sebut dia.

Dia meminta sejumlah pihak tak menggiring opini seolah-olah MK selalu berpolitik. Semua pihak diminta mempercayakan para pengadil bisa menjaga muruah MK.

"Bagaimana pun harus menjaga  marwah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen," ujar dia.

Selain itu, Ujang menilai kehadiran Arsul dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 dinilai urgen. Sebab, jumlah Hakim Konstitusi menangani sengketa Pilpres berkurang usai Anwar Usman divonis tak boleh berpartisipasi dalam proses tersebut.

"Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut Hakim Konstitusi Arsul Sani disebut belum mengajukan hak ingkar untuk tidak menangani sengketa pemilu. Terutama sengketa yang melibatkan partai yang membesarkan namanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

“Nah, itu pertanyaannya belum terjawab. Nanti dirapatkan soal Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu,” kata Suhartoyo kepada wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024. 

Suhartoyo menyebut nantinya semua hakim MK akan turun untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Kecuali Hakim yang diminta mundur untuk tidak ikut dalam perkara tersebut seperti Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)