Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut peluang izin yang diberikan pemerintah untuk mengelola tambang. Sebagai Langkah awal, PBNU menyiapkan struktur bisnis dan manajemen.
"Kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap," ujar Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Jumat, 7 Juni 2024.
PBNU, kata Gus Yahya, sapannya, sudah mengajukan izin pengelolaan tambang begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 tahun 2021. PP tersebut memungkinkan ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang.
Gus Yahya memastikan PBNU mempunyai sumber daya manusia yang kompeten dalam dunia bisnis pertambangan. Terlebih, Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif dikenal sebagai sosok santri yang sukses terjun menjadi seorang pengusaha.
Di samping itu, Gus Yahya mengaku pihaknya belum mengetahui pasti lokasi afirmasi tambang tersebut. Dia juga memastikan jika pemberian lahan justru berdampak buruk terhadap lingkungan dan bertentangan dengan hak masyarakat adat, NU tidak akan segan menolak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa izin pengelolaan tamban diberikan kepada
badan usaha yang ada di ormas keagamaan. Misalnya, badan usaha koperasi hingga perseroran terbatas.
"Izin pengelolaan tambang yang diberikan itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi.