25 January 2024 22:28
Diskursus tentang bolehnya Presiden memihak dan berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu ternyata jadi bola panas. Istana bahkan sampai harus memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya ingin mengingatkan para pejabat soal aturan Pemilu.
Sekjen Projo Handoko mengungkap pihaknya tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden Jokowi soal keberpihakan. Menurutnya, semua itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Tidak ada yang salah dari pernyataan Presiden, aturan mainnya sudah diatur semuanya," kata Handoko dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 25 Januari 2024.
Handoko menyatakan konteks dari pernyataan Presiden Jokowi ditujukan untuk pejabat-pejabat politik yang mempunyai hak untuk melakukan kampanye. Sehingga, menteri, kepala daerah, hingga presiden dibolehkan berkampanye.
"Kita harus bisa menerima bahwa undang-undang-nya itu memang membolehkan," ujar Handoko.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan pernyataan Presiden Jokowi mengenai diperbolehkannya kampanye dan memihak telah banyak disalahartikan.
Ari Dwipayana menyebut bahwa jawaban yang disampaikan Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses.
Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Ari Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan. Namun tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.
"Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," jelasnya.