21 February 2024 20:57
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sangat berisiko apabila Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Berisiko kalau pengadilan TUN membuat putusan yang nyeleneh, misalnya mengabulkan." kata Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly menegaskan, pemilihan ketua MK merupakan kewenangan internal Mahkamah Konstitusi.
"Pemilihan (ketua baru MK) itu kewenangan internalnya MK." ucap Jimly.