Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Suntik Pemutih Tanpa Izin

22 September 2026 15:45

Polda Bengkulu meringkus tiga orang yang diduga melakukan praktik ilegal suntik pemutih. Para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin praktik ketika polisi melakukan penggeledahan.

Dari ketiga orang yang diringkus, satu orang bernisial L, ibu rumah tangga dari Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi. 

"Kebetulan satu yang kita amankan. Sementara ini statusnya menjadi saksi. Dia ini salah satu perawat di rumah sakit di Kota Bengkulu," ujar Kasubdit Indagsi Dirreskrim Sus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sofian, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 22 September 2026. 



 

Polisi mendapati obat yang disuntikkan ke tubuh pasien tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka mendapatkanya dari platform online.

"Kemudian yang mempunyai barang dan pengadaan barang ini, itu dari Bengkulu Utara. Dia pun lulusan dari kebidanan, tetapi dia ibu rumah tangga," kata Herman.

Herman mengatakan, para tersangka memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Oleh sebab itu mereka mengetahui teknik pengobatan.

Mereka, menurut Herman, melakukan praktik ilegal ini selama tiga tahun. Dari praktik tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga 10 kali lipat dari modal yang digunakan.


(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X