Barang bukti sabu seberat 20,5 kilogram yang diamankan Polres Jakpus. Foto: Antara.
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,5 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar
Anggi Tondi Martaon • 22 September 2026 13:32
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai Rp25 miliar dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026. Satu orang, KH, 61, ditangkap di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, pengungkapan 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dikutip dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkoba pada kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap KH yang diketahui mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung, Bogor, hingga akhirnya diamankan.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah. Diduga, barang haram tersebut masuk melalui jalur darat via Sumatra.
Wisnu mengungkapkan tersangka KH disebut berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Ia menyebut KH dijanjikan upah Rp75 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, namun ditangkap sebelum barang sampai kepada penerima.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Adapun nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar. Pengungkapan tersebut, pengungkapannya diperkirakan mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Wisnu.