Polda Metro Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di 4 Lokasi

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id

Polda Metro Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di 4 Lokasi

Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 16:24

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suparta menjelaskan dalam penindakan tersebut, petugas menangkap dua orang pria BE, 43 dan AD, 27. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi pertama, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka BE," kata Suparta dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.

Hasil penggeledahan terhadap BE, petugas menyita tiga paket ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam kantong kertas berwarna merah. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap BE, polisi mengembangkan kasus ke sejumlah titik di Kabupaten Bogor pada Selasa, 15 September 2026.

"Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di Cibinong, petugas menangkap tersangka AD beserta satu unit telepon seluler," ujar Suparta.

Ilustrasi barang bukti tanaman ganja (MGN/Feri Jaya Saputra)

Pengembangan dilanjutkan ke lokasi ketiga di sebuah rumah kontrakan kawasan Citeureup. Di tempat tersebut, petugas menemukan enam paket ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dalam kardus berlapis lakban merah.

Selanjutnya, petugas menggeledah lokasi keempat di sebuah indekos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, dan menyita satu paket ganja seberat 1 kilogram.

"Dari rangkaian penindakan di empat lokasi tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 10 kilogram," ungkap Suparta.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

(Siti Yona Hukmana)