Joy Jones • 4 March 2026 16:51
Jakarta: Pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa buruh yang digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 4 Mater 2026. Buruh menilai kebijakan tersebut memberatkan karena THR yang seharusnya membantu kebutuhan Lebaran justru tergerus potongan pajak.
Aksi yang juga diikuti massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu menuntut pemerintah agar THR tidak lagi digabung dengan upah bulanan sehingga dikenakan pajak lebih besar. Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan THR bukanlah penghasilan tambahan, melainkan kebutuhan pokok buruh saat Lebaran.
“THR itu sudah habis untuk ongkos pulang kampung, membelikan pakaian anak, kebutuhan keluarga, dan kue lebaran. Tapi masih dipotong pajak dan digabung dengan upah, sehingga yang diterima sangat kecil,” ujar Suparno.