THR Dipotong Pajak, Buruh Demo di Kemenaker

Joy Jones • 4 March 2026 16:51

Jakarta: Pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa buruh yang digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 4 Mater 2026. Buruh menilai kebijakan tersebut memberatkan karena THR yang seharusnya membantu kebutuhan Lebaran justru tergerus potongan pajak.

Aksi yang juga diikuti massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu menuntut pemerintah agar THR tidak lagi digabung dengan upah bulanan sehingga dikenakan pajak lebih besar. Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan THR bukanlah penghasilan tambahan, melainkan kebutuhan pokok buruh saat Lebaran.

“THR itu sudah habis untuk ongkos pulang kampung, membelikan pakaian anak, kebutuhan keluarga, dan kue lebaran. Tapi masih dipotong pajak dan digabung dengan upah, sehingga yang diterima sangat kecil,” ujar Suparno.

Menurutnya, buruh dengan upah minimum sekitar Rp5 juta bisa menerima THR bersih hanya sekitar Rp3,5 juta setelah dipotong pajak. Ia mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut, mengingat buruh selama ini dinilai sebagai kelompok paling tertib membayar pajak.

“Buruh belum menerima gaji sudah dipotong pajak. Belanja di minimarket kena pajak. Semua dipotong pajak. Negara harus adil,” tegasnya.


Tiga tuntutan lain


Selain isu THR, dalam aksi tersebut buruh juga menyuarakan tiga tuntutan lain, yakni percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan impor 105 ribu unit mobil pikap yang dikhawatirkan berdampak pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif.

Suparno menegaskan aksi ini merupakan langkah awal dan akan terus dikawal hingga pemerintah memberikan respons konkret. Jika tuntutan tidak diindahkan, buruh mengancam akan menggelar aksi lanjutan hingga mogok nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)