Jakarta: Rentetan kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api, baik yang memiliki palang pintu maupun yang tidak, kerap memicu kekhawatiran dan polemik di tengah masyarakat. Ketika terjadi insiden nahas, pandangan publik dan tudingan sering kali langsung diarahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pengamanan area tersebut.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, meluruskan kesalahpahaman yang selama ini berakar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur pengamanan jalan raya di area perlintasan bukanlah tugas institusinya.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Jumat 12 April 2024 lalu.
Secara hukum, KAI murni bertindak sebagai operator sarana perkeretaapian. Perusahaan pelat merah ini tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pintu perlintasan lalu lintas, apalagi untuk mengubah struktur jalan menjadi tidak sebidang, seperti proyek pembangunan jalan layang (flyover) atau terowongan (underpass).
Pembagian Wewenang Menurut Peraturan Pemerintah
Hal ini bukan tanpa landasan. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, kewenangan dan pengelolaan keamanan di perlintasan sebidang sepenuhnya dibebankan kepada pihak penanggung jawab jalan raya, sesuai dengan klasifikasinya masing-masing.
Berikut adalah rincian kewenangan tersebut:
- Jalan Nasional: Merupakan tanggung jawab Menteri (Pemerintah Pusat).
- Jalan Provinsi: Merupakan tanggung jawab Gubernur.
- Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa: Merupakan tanggung jawab Bupati atau Wali Kota.
- Jalan Khusus: Merupakan tanggung jawab badan hukum atau kelembagaan yang memiliki kewenangan atas area tersebut.
Kesadaran dan Kewajiban Pengguna Jalan
Data mencatat bahwa hingga awal tahun 2024, masih terdapat 2.556 perlintasan sebidang tanpa penjagaan yang tersebar di berbagai wilayah. Demi menekan angka kecelakaan, KAI pun secara proaktif terus melakukan penutupan secara bertahap terhadap ratusan perlintasan liar yang dianggap sangat membahayakan operasional.
Mengingat kereta api melaju pada jalurnya sendiri dan secara teknis beban massanya tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman secara tiba-tiba, masyarakat dituntut untuk mengutamakan kehati-hatian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan amanat yang tegas. Para pengendara bermotor wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun, serta diwajibkan untuk memberikan hak utama atau mendahulukan laju kereta api demi keselamatan bersama. (Daffa Yazid Fadhlan)