Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 WIB guna merinci putusan kasasi terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah luar negeri setara SMA/SMK milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, pada Jumat 30 November, MA melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh advokat M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Majelis hakim agung yang diketuai oleh Prof. Yulius, bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusannya, Prof. Yulius menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA secara tegas memerintahkan kementerian terkait untuk menarik dan memusnahkan dokumen tersebut.
Sebagai informasi, dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran yang lulus dari UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2006, dinilai setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Namun, terdapat batas yurisdiksi yang ditekankan dalam putusan ini. Putusan peradilan tata usaha negara ini murni berfokus pada cacat prosedur administratif negara dalam proses penerbitan surat keterangan oleh pihak kementerian, dan bukan membatalkan atau menganulir ijazah fisik Gibran yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan di luar negeri tersebut.
Fakta persidangan di MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar tiga pekan lalu. Dalam putusannya terdahulu, hakim konstitusi juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen kesetaraan kualifikasi SMA tersebut.
MA belum merilis nama juru bicara yang akan memimpin konferensi pers. Publik dan awak media kini menantikan penjelasan resmi terkait aspek hukum dan prosedur spesifik apa yang telah dilanggar oleh kementerian saat menerbitkan dokumen kesetaraan tersebut tujuh tahun silam.