Jokowi Dalam Pusaran Polemik Ijazahnya, Hadiri Sidang Roy Suryo

6 November 2026 11:23

Jakarta: Rabu, 5 November 2026, Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, membuktikan perkataannya untuk hadir dalam sidang kasus polemik ijazah palsu atas dirinya. Polemik ijazah ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022 ketika itu ada tudingan mengenai keaslian ijazahnya yang mulai ramai diperbincangkan publik melalui buku berjudul Jokowi Undercover. 

Persoalan ini kemudian kembali mengemuka dan memasuki ranah hukum di tahun 2025 ketika Jokowi memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Lalu sejak kapan Jokowi menaruh perhatian yang lebih terhadap pihak yang meragukan keaslian ijazahnya?

Perlawanan Jokowi di pusaran polemik ijazahnya


Polemik ini mulai terjadi pada 2022, tetapi Jokowi tidak banyak menanggapi. Saat itu dia hanya diam, tapi kali ini ia melawan.

Pada 16 April 2025, Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu. Kemudian berlanjut lagi pada tanggal 30 April, akhirnya Jokowi resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menjadi salah satu dari sejumlah laporan yang diterima polisi terkait dengan polemik ijazah Jokowi dengan sejumlah nama dilaporkan, termasuk ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan juga Dokter Tifa.

Berlanjut lagi pada 9 Mei 2025, masih di tahun yang sama, Jokowi menyerahkan ijazah aslinya kepada Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan. Barulah lanjut lagi di tanggal 20 Mei, ia datang menuju ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Di situ ia diperiksa dan polisi pun memeriksa sejumlah saksi juga, termasuk pihak dari UGM, alumni, dosen, dan juga pihak sekolah. 

Dua hari kemudian, di tanggal 22 Mei 2025, Bareskrim Polri pun menyampaikan hasil pemeriksaan dan juga uji forensik. Di sana Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah serta tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Namun, pernyataan polisi ini tidak serta-merta mengakhiri polemik di ruang publik. Pada 7 November, berlanjut lagi, masih di tahun 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik. 

8 orang tersebut dibagi ke dalam 2 klaster. Yang pertama, terdiri dari Eggi Sudjana, Kurniatri Rohiani, Adam Muhammad Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan juga Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua, terdiri dari Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan juga Dr. Tifa yang kita kenal dan sidangnya sedang berlangsung saat ini.

Sementara di tahun 2026, kasus ini memasuki sejumlah babak baru. Di sini ia baru juga menyampaikan sejumlah perlawanan seiring dengan perkembangan dari kasus ini. Di tanggal 8 Januari 2026, sosok seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Kemudian pertemuan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan dan Jokowi pun menyampaikan harapan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus pada  14 Januari 2026.

Dilanjutkan lagi di bulan Juni, Polda Metro Jaya pun resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap beberapa sosok, di antaranya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentiannya pun dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pada 28 Oktober, Joko Widodo diminta hadir untuk memeriksa persidangan dan Jokowi pun menyatakan akan siap hadir pada 29 Oktober, dan dibuktikan pada Kamis, 5 November.

Jokowi hadiri sidang


Sebenarnya apa yang diungkapkan Jokowi untuk hadir bukan kali ini saja. Ada beberapa pernyataan Jokowi sebelumnya, dua kali pada 2026. Pada 19 Juni, ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan karena nanti pengadilan yang akan memutuskan, kita ikuti. Kemudian pada 29 Oktober, ia mengatakan, "saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kalau memang ada undangan, Insya Allah saya akan datang."

Ini dibuktikan dengan hadirnya Jokowi memberikan kesaksiannya pada 5 November atas terdakwa Roy Suryo dan nanti akan dilanjutkan oleh terdakwa Tifa.


Tanggapan kubu Roy Suryo 


Sebelumnya kubu Jokowi mengatakan bahwa Jokowi sudah membawa ijazahnya sehingga harusnya sudah bisa membuktikan. Sementara kubu Roy Suryo  mencurigai ijazah yang dibawa Jokowi berbeda dengan ijazah yang selama ini dihadirkan ketika gelar perkara, dan mereka menuding bahwa ijazah yang dibawa Jokowi adalah ijazah palsu. 

Tentunya persidangan ini akan menjadi babak penting dalam perjalanan panjang polemik ijazah Jokowi yang kini memasuki ranah pembuktian di pengadilan. Keterangan Jokowi sebagai saksi akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, namun putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Kita akan terus mengawal bagaimana perkembangan perkara ini dan menyimak fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X