Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Pakar TPPU: Jaksa Wajib Bongkar Asal-usul Harta dan Pihak yang Ikut Menikmati

7 October 2026 14:35

Jakarta: Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan pengembalian uang atau aset. Menurutnya, penelusuran aliran harta juga penting untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.

“Jadi bukan sekedar uangnya kembali gitu uangnya kembali ditelusuri tapi siapa saja yang ikut menikmati keluarganya kah teman-temannya kah nggak mungkin ya ini banyak sekali kalau dia sendiri ya,” kata Yenti dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 7 Oktober 2026. 

Yenti mengatakan konstruksi perkara TPPU harus mampu menjelaskan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Ia menyebut dugaan tindak pidana asal dalam perkara tersebut dapat berkaitan dengan pemerasan, penyuapan, maupun gratifikasi.

“Jadi artinya dari harta kekayaan yang kemudian nanti menjadi dakwaan TPPU itu dari hasil kejahatan apa kan gitu ya,” ujarnya.

Menurut Yenti, perbedaan antara pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi juga perlu dibuktikan secara jelas oleh jaksa. Dalam dugaan pemerasan, misalnya, pejabat atau penegak hukum diduga meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangan atau tekanan terkait perkara yang ditangani.

“Jadi dia mungkin nanti kita dengar apakah dia menakut-nakuti ini mau bayar seberapa nih kalau ingin kasusnya tidak lanjut gitu kan dia menawarkan gitu namanya menawarkan sambil sambil mengancam ya itu namanya pemerasan,” kata Yenti.

Sementara dalam dugaan penyuapan, Yenti menjelaskan inisiatif pemberian dapat berasal dari pihak yang sedang bermasalah dengan hukum. Adapun gratifikasi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau pemberian setelah suatu urusan atau kesepakatan terjadi.

Yenti juga menyoroti aset berupa 74 kilogram emas dan uang dalam jumlah besar yang disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, asal-usul serta perjalanan aset harus ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

“TPPU-nya itu kan 74 kilogram dan hampir 500 miliar itu kan udah jadi TPPU menurut saya karena itu adalah memang dari hasil korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan uang dan emas di suatu tempat juga perlu didalami, termasuk apabila aset tersebut disebut sebagai titipan atau bukan milik pihak yang sedang diperiksa.

“Termasuk ketika ada uang ada di Sentul ada uang atau ada emas di situ ini gimana perjalanannya ini kok sudah jadi emas di situ ya terlepas bilang mengatakan bahwa itu bukan ada yang punya gitu apapun tapi ada di rumahnya dia karena ada barang yang sangat tidak sesuai dengan profilnya ada di rumah tersebut maka itu juga harus didalami,” kata Yenti.

Yenti menilai penggunaan TPPU memungkinkan penegak hukum menelusuri lebih jauh aliran aset, bukan hanya mengambil kembali hasil kejahatan. Ia mengatakan penelusuran tersebut juga dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima atau menikmati aliran harta.

Menurutnya, seluruh konstruksi tersebut nantinya harus terlihat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan. Terlebih, Febrie merupakan mantan Jampidsus yang memahami mekanisme penyidikan dan penuntutan sehingga pembuktian perkara dinilai perlu dilakukan secara ketat.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X