Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana 7 Oktober, Agenda Pembacaan Dakwaan

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan

Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana 7 Oktober, Agenda Pembacaan Dakwaan

Achmad Zulfikar Fazli • 2 October 2026 20:57

Jakarta: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.

"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 2 Oktober 2026.

Selain Febrie, terdapat dua orang lainnya yang akan menghadapi sidang perdana, yakni DT selaku pengacara dan NH selaku pihak swasta. Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah saat digiring ke mobil tahanan. Foto- Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati


Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Rudi mengatakan puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Namun, dia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tutur Rudi.

(Achmad Zulfikar Fazli)