Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan Pemerasan

19 September 2026 00:00

Jakarta: Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah tuduhan pemerasan yang menjeratnya usai tim sembilan Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan berkas perkara tahap dua kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Febrie mengatakan selama 33 tahun menjadi jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman maupun diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan.

Usai mengikuti pelimpahan perkara, Febrie juga menyoroti perubahan Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama dirinya memimpin. Ia menyebut perubahan tersebut sangat signifikan.

“Perubahan Gedung Bundar menjadi besar ketika kita pegang,” kata Febrie dalam tayangan Top News Metro TV, Jumat 18 September 2026.

Febrie juga menyinggung perannya sebagai ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyebut satgas tersebut telah mengembalikan aset senilai Rp300 triliun kepada negara dalam satu tahun.

“Apalagi ketua Satgas PKH, Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil,” ujarnya.

Menurut Febrie, meski sejumlah perkara besar telah ditangani, dirinya justru terseret dalam perkara hukum.

“Tapi akhirnya justru kita yang digergaji,” kata Febrie.

Febrie kemudian menyinggung database perkara yang berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. 

“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” ujarnya.

Febrie juga menyatakan keyakinannya terhadap para jaksa junior yang selama ini dididik di Gedung Bundar. Ia mengatakan keberanian untuk kepentingan bangsa dan rakyat menjadi nilai yang terus ditanamkan kepada mereka.

“Dan saya yakin junior saya, selama ini telah kita didik itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyat itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” kata Febrie.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie telah dinyatakan lengkap. Setelah pelimpahan tahap dua, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X