Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 7 October 2026 08:10
Jakarta: Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menghadapi persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga :
KPK Panggil Nusron Wahid Hari Ini
Anang menjelaskan, penunjukan beberapa anggota Tim 9 sebagai JPU dilakukan karena mereka merupakan pihak yang menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut sejak awal, sehingga sangat memahami konstruksi kasus secara mendalam. Ia menambahkan, total tim JPU yang dikerahkan berjumlah sekitar 34 orang.
"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK," kata Anang.
.jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Selain Febrie Adriansyah, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin.
Perkara ini bergulir berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.