Jakarta: Politik uang menjadi ancaman paling besar dalam pesta demokrasi lima tahunan pemilu. Bahkan beragam bentuk praktik politik uang bisa terjadi jauh sebelum masa kampanye. Terbaru ada Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang membagikan Rp50 ribu atau gocapan kepada warga.
Aksi Zulhas mebagikan uang gocapan ini bahkan diunggah ke akun resmi media sosial tiktok PAN. Sebelumnya Menteri Perdagangan ini juga pernah membagi-bagikan minyak goreng di Lampung dengan pesan untuk memilih anaknya yang maju sebagai caleg dapil Lampung.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebut pihaknya masih menelusuri adanya pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan atau tidak. Pada dasarnya menurut Puadi, bagi-bagi uang merupakan tradisi masyarakat Indonesia.
"Karena pada dasarnya memang bagi-bagi uang bagian dari tradisi masyarakat kita," jelas Puadi dalam dialog dengan Metro TV, Jumat, 15 September 2023.
Sementara Deputi pendidikan dan peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana menilai aksi Zulkifli Hasan itu mengarah ke politik uang. Meskipun bagi-bagi uang itu dilakukan bukan dalam masa kampanye.
PAN berdalih yang dilakukan ketua umumnya bukan merupakan politik uang. Tetapi itu adalah kebiasaan Zulhas bersedekah dan tidak ada narasi kampanye ketika membagi-bagikan uang kepada nelayan dan warga.
Aturan hukum soal politik uang sudah jelas tertuang dalam undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 278 ayat 2, 280 ayat 2, 284 dan 286 ayat 1, 5i5 serta 523. Sanksi administratif yang diberikan adalah pembatalan calon, sementara sanksi pidana 2-4 tahun.