Larangan Keluar Negeri Yaqut Segera Berakhir, KPK Jamin Penyidikan Tetap Berlanjut

8 January 2026 17:33

Jakarta: Larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada bulan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penyidik tetap bekerja sesuai kewenangan, termasuk dalam upaya pencegahan agar Yaqut tidak bepergian ke luar negeri. Setyo menegaskan, Yaqut sebelumnya telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. KPK juga berjanji akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan status pencegahan yang bersangkutan.

Menurut Setyo, penyidikan masih difokuskan pada pendalaman bukti, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
 



Namun dalam praktiknya, pembagian kuota diduga dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen, sehingga menimbulkan persoalan hukum. KPK menilai penyimpangan pembagian kuota ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami minta publik bersabar. Proses masih berjalan dan tahapan-tahapan penyidikan sedang dilakukan. Penyidik tentu bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Setyo Budiyanto.

KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah memastikan setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada masyarakat.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)