8 January 2026 17:33
Jakarta: Larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada bulan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penyidik tetap bekerja sesuai kewenangan, termasuk dalam upaya pencegahan agar Yaqut tidak bepergian ke luar negeri. Setyo menegaskan, Yaqut sebelumnya telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. KPK juga berjanji akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan status pencegahan yang bersangkutan.
Menurut Setyo, penyidikan masih difokuskan pada pendalaman bukti, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.