Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dipecat

9 December 2024 21:21

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Robig Zaenudin telah selesai digelar di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin 9 Desember 2024. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, di Semarang itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto dalam konferensi pers menyebut, Aipda Robig dinyatakan melakukan tindakan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok orang. 
 

Baca:
Polri Pastikan Hukuman Aipda Robig Beri Rasa Keadilan untuk Masyarakat

Majelis Sidang Kode Etik menolak seluruh pembelaan Robig. Selain etik, untuk perkembangan status hukum, Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma. 

"Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Artanto. 

Gamma meninggal dunia usai ditembak Aipda Robig Zaenuddin Minggu dini hari, 24 November 2024. Mulanya, penembakan disebut lantaran Gamma terlibat tawuran pelajar.

Namun, belakangan, penembakan diyakini bukan lantaran tawuran. Tapi, karena sepeda motor yang ditumpangi Gamma bersenggolan dengan motor Aipda Robig di jalan raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)