9 December 2024 21:21
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Robig Zaenudin telah selesai digelar di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin 9 Desember 2024. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, di Semarang itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto dalam konferensi pers menyebut, Aipda Robig dinyatakan melakukan tindakan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok orang.
Baca: Polri Pastikan Hukuman Aipda Robig Beri Rasa Keadilan untuk Masyarakat |