Ayah Dini Sera Laporkan 3 Hakim ke KY

29 July 2024 21:42

Keluarga Dini Sera Afrianti dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Yudisial pada Senin, 29 Juli 2024, pagi, untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera. 

Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Mereka berharap KY bisa segera memeriksa ketiga hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
 

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tanur, PN Surabaya Sebut Hal Biasa 


Tim kuasa hukum menduga telah terjadi pelanggaran kode etik hakim, dengan mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan kepada Gregorius Ronald Tannur yakni hukuman 12 tahun penjara. 

Pada 24 Juli, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)