29 July 2024 21:42
Keluarga Dini Sera Afrianti dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Yudisial pada Senin, 29 Juli 2024, pagi, untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera.
Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Mereka berharap KY bisa segera memeriksa ketiga hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tanur, PN Surabaya Sebut Hal Biasa |