Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 29 July 2024 19:22
Jakarta: Komisi III memberikan rekomendasi terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Mulai dari pemeriksaan terhadap hakim hingga pencekalan Ronald.
Hal ini disampaikan saat para legislator menerima audiensi dari keluarga Dini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keluarga datang bersama tim kuasa hukum.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis, Erintuah Damanik; Anggota, Mangapul, Heru Hanindyo), yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan perundang-undangan," kata anggota Komisi III Heru Widodo saat membacakan kesimpulan di ruang rapat Komisi III, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Rekomendasi berikutnya, yakni meminta Jaksa Agung segera mengajukan kasasi. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menerbitkan surat pencekalan untuk Ronald.
"Serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Rekomendasi selanjutnya, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi dan korban. "Komisi III DPR mewajibkan LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundang-undangan," jelas Heru.
Baca Juga:
Sahroni Murka ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |